BORNEONEWS, Sampit - MS (25) sempat bertugas menjadi satpam di PT AKPL, Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim sebelum akhirnya diamankan dalam kasus penggelapan uang koperasi Karyawan Sungai Sambon.
Warga asal Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, melakukan penggelapan uang koperasi itu sejak April 2015 lalu sebanyak tiga kali yang mengakibatkan koperasi mengalami kerugian sekitar Rp98 juta.
"Saya di koperasi itu menjabat sebagai sekretaris," kata tersangka, saat pelimpahan berkas tahap II, di Kejari Kotim (19/9/2017) dari Polsek Mentaya Hulu.
Setelah menggasak uang koperasi, tersangka langsung kabur ke kampung halamannya di Wonosobo. Kemudian pada 2017 ia kembali hingga akhirnya bekerja sebagai satpam perusahaan dan diciduk.
Menurut tersangka, ia melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama rekannya sesama anggota koperasi yang lain yakni Sa, Jul, dan Mim. Akan tetapi ketiganya berhasil kabur, lantaran setelah menggelapkan uang itu tidak lagi kembali.
"Kalau saya dapat bagian Rp24 juta, uangnya sudah habis saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang," tegas tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dalam waktu dekat tersangka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kotim, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. (NACO/B-2)
Penggelap Uang Koperasi ini Sempat Jadi Satpam Sebelum Ditangkap
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







