SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - TM dan PAF, kompak dihadapan hakim yang diketuai Ike Liduri dan JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari mengakui aksi jambret yang mereka lakukan bukan diotaki salah satu orang, melainkan inisiatif sama-sama.

"Tidak ada yang menginisiatifnya, muncul niat sama-sama saja waktu itu, ketika melihat korban lewat," kata Pajar, terdakwa kasus jambret ini.

TM yang merupakan warga Jalan Usman Harun RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan Pajar Al Fatah warga Jalan Cristopel Mihing gang Pendawa, RT 59 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang melakukan aksi jambret itu pada Selasa (30/5/2017) mereka menjambret korban Masniah.

Bermula saat korban melintas di Jalan Cristopel Mihing kedua terdakwa melihat Masniah lewat menggunakan motor Honda Scoopy, keduanya langsung membuntutinya.

Sesampainya di Jalan Sukabumi depan toko Nazwa Kelurahan Baamang Hilir, terdakwa memepet korban dan menarik tas yang dibawa korban saat itu hingga mengakibatkan korban terjatuh.

Setelah berhasil kedua terdakwa tancap gas kabur menuju SDN 1 Baamang Hulu, sesampainya di SD itu mereka membuka isi tas yang berisi satu unit telepon, uang Rp200 ribu, dan KTP.

Uang mereka bagi sementara telepon seluler mau dijual, di mana PAF meminta bantuan adiknya menawarkannya, belum laku polisi menciduk keduanya.

PAF dan TM dalam waktu dekat segera dituntut oleh jaksa, bahkan usai rampung kasus jambret ini ia akan kembali diproses atas kasus serupa dan kini perkaranya masih dalam pemberkasan tahap pertama.

Hakim juga sempat menanyakan TM kenapa kembali berulah. "Sebelumnya saudara juga terlibat penganiayan berat kan, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia," tanya hakim, TM mengiyakannya. (NACO/B-6)