BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo meminta kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotim agar memperkuat koordinasi dengan leading sector yang lain.

Seperti halnya terkait surat penghentian layanan publik yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan kepada PT Bangkitgiat Usaha Mandiri (BUM) beberapa waktu lalu, hal semacam itu menurut Handoyo perlu dikoordinasikan.

Sehingga tidak bisa DPMPTSP mengembil kebijakan sendiri."Namun demikian kami meminta agar surat tersebut bisa ditindaklanjuti," kata politisi partai Demokrat itu kepada Borneonews, Jumat (22/9/2017).

Lanjut Handoyo, surat dari BPJS Kesehatan itu meski meminta penghentian layanan publik karena banyaknya karyawan PT BUM tidak didaftarkan di BPJS Kesehatan, namun semua keputusan ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim, karena untuk memutuskan itu eksekusi akhir ada di mereka.

Namun menurut Hadoyo harus disadari dan dipahami juga banyak kendala yang dihadapi perusahaan dalam hal mendaftarkan karyawan mereka sebagai kepesertaan BPJS seperti halnya tidak memiliki KTP, sehingga adanya hambatan.

Selain itu terkadang perusahaan ragu memotong gaji karyawan untuk membayar jaminan itu, sehingga masalah itulah yang membuat permasalahan itu.

"Selain itu juga BPJS harus memberikan pelayanan yang baik, bilamana ada perusahaan yang tentunya kurang paham akan hal semacam itu agar turun langsung, berikan sosialisasi," pungkasnya. (NACO/B-8)