BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Johny Tangkere mengingatkan aturan perihal pemasangan spanduk, termasuk larangan yang harus ditaati.

Contohnya, lokasi spanduk harus terpasang di tempat yang sudah disediakan, serta segera dilepas jika habis masa berlakunya.

"Spanduk jangan dipasang dari pohon ke pohon lebih baik pada tempat yang disediakan. Dan jangan dipasang melintang jalan," tegasnya, Jumat (22/9/2017).

Selain itu, dia mengatakan, spanduk yang terpasang jangan sampai mengganggu pemandangan, harus bersih dan rapi. Dinas PM PTSP, tidak memberi izin lebih dari 14 hari untuk pemasangan spanduk, jika terus melanjutkan maka harusnya diganti dengan yang baru.

Pemkab Kotim saat ini masih tertinggal dari segi regulasi, sehinga untuk mengatur penempatan reklame dan spanduk. "Kita masih menungu perbup penanganan reklame untuk penataannya. Dimana yang boleh dan tidak, serta harga di setiap titik pemasangan," tutupnya. (NOOR ANNISA/B-11)