BORNEONEWS, Sampit - Sekretaris Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Hero Harapanno Mandouw mendesak pemkab untuk bisa cepat memantau pelaksanaan CSR setiap PBS di daerah ini.

"Dengan dibentuknya forum CSR, bola liar itu ada di tangan eksekutif. Kami dari lembaga dewan menantikan itu," kata Hero, Jumat (22/9/2017)

Menurut Hero paling tidak ada tindakan, apakah itu dengan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan CSR, agar diketahui sudah terarah atau tidak.

"Kami meminta pemkab rutin menyurati PBS setidaknya setiap enam bulan sekali untuk melaksanakan CSR perusahaan tersebut. Apabila perusahaan perkebunan tidak mengindahkan surat itu, maka berikan sanksi tegas," kata Hero.

Sebab, ketentuan itu sudah jelas dan sesuai dengan Perda Kotim Nomor 21 tahun 2014. Di sana disebutkan tanggungjawab sosial perusahaan, baik bantuan hibah dan langsung pada masyarakat.

Kewajiban CSR baik itu perkebunan, perusahaan HPH dan juga pengusaha harus ditegaskan. Karena urusan CSR itu bukan hanya PBS, tambang dan HPH, tetapi juga usaha dalam perkotaan harus diperhatikan agar tidak ada yang mengabaikan kewajibannya. (NACO/B-11)