BORNEONEWS, Kuala Kurun - Anggota DPRD Gunung Mas Herbert Y Asin mengingatkan kepada masyarakat di Kabupaten Gunung Mas yang wajib kartu tanda penduduk (KTP) supaya aktif melakukan perekaman data KTP elektronik. Pasalnya, masih banyak masyarakat di Kabupaten Gumas wajib KTP atau usia di atas 17, belum melakukan perekaman data.
"Bagi yang merasa sudah berusia di atas 17 tahun harus cepat melakukan perekaman data KTP elektronik. Terlebih menjelang pilkada 2018 mendatang," kata Herbert kepada Borneonews, Sabtu (23/9/2017).
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, salah satu syarat untuk terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2018 adalah masyarakat yang sudah memiliki KTP elektronik maupun yang sudah melakukan perekaman data KTP elektronik.
"Jangan sampai masyarakat tidak dapat menggunakan hak pilih karena tidak memiliki KTP elektronik atau pun belum melakukan perekaman data," cetus politisi Partai Golkar itu.
Herbert melanjutkan, di samping itu pada saat ini program-program pemerintah menggunakan berbasis nomor induk kependudukan. Jadi, jangan sampai masyarakat tidak bisa mengikuti program pemerintah lantaran belum memiliki KTP elektronik atau perekaman data KTP elektronik. (EPRA SENTOSA/B-2)
Masyarakat Wajib Lakukan Perekaman Data KTP Elektronik agar Tidak Kehilangan Hak Pilih
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gunung Mas Siapkan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual pada 2027
Ketua DPRD Gunung Mas Berharap TNI Selalu Hadir untuk Masyarakat
Putus Rantai Kekerasan, DPRD Gunung Mas Ajak Perempuan Berani Melapor
DPRD Gumas Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
Tes Bebas Narkoba hingga BPD Harus Netral jadi Kesepakatan pada RDP Persiapan Pilkades 2027
Banggar DPRD Gunung Mas Beri Sejumlah Catatan, dari PAD hingga Penanganan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







