BORNEONEWS, Tamiang Layang - Legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Trisna Andrilawitni meminta agar dalam pelaksanaan pembangunan tidak ada tumpang tindih proyek pemerintah yang dilaksanakan pemerintah kabupaten dengan desa.

"Tumpang tindih dimaksud yakni proyek yang dilaksanakan menggunakan APBD dengan APBDes," ungkap Trisna, Selasa (12/9/2017.

Menurut dia, perlu ada koordinasi oleh pemerintah desa dengan kantor dinas teknis seperti Dinas PUPR sebelum melaksanakan proyek.

Dalam pelaksanaan beberapa proyek ditemukan adanya indikasi tumpang tindih. Ini ditemukan dalam reses anggota DPRD Barito Timur.

Hal ini diharapkan tidak terulang lagi. Jika terulang, maka akan menjadi temuan atau akan mempersulit dalam pertanggungjawaban.

"Kita minta tidak ada lagi tumpang tindih proyek paket pekerjaan dalam suatu desa atau wilayah," ucap Trisna.

Politisi wanita dari Partai Golkar mengatakan, ketika reses di Kecamatan Awang, masyarakat banyak menyampaikan keluhan terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

"Apa yang disampaikan masyarakat, akan kita tampung dan akan dibahas kemudian diparipurnakan," ungkapnya. (KBA)