BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah meluruskan kesimpangsiuran kabar penangkapan atau upaya paksa dari Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap dua mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kobar, AY dan RP pada Jumat (22/9/2017).
Menurutnya, AY, RP, L dan MK dalam kapasitas memenuhi panggilan kedua dari Polda Kalteng. Sehingga sebagai warga negara yang baik, ia datang untuk memenuhi panggilan itu.
"Pada panggilan pertama mereka tidak menghadiri. Karena itu adalah proses hukum dan kita menghormati hukum sehingga mereka datang dengan keikhlasan pada pemanggilan kedua ini," terang Nurhidayah di Swiss Bell In Pangkalan Bun, Minggu (24/9/2017).
Ia menambahkan, ketidakhadiran pada pemanggilan pertama lantaran adanya anggapan bahwa kasus tersebut sudah incrah dan mempunyai ketetapan hukum di Mahkamah Agung.
Untuk status tersangka terhadap dua kadis dan stafnya ini sudah ditetapkan sejak setahun yang lalu, namun dalam perjalanan proses hukumnya belum terselesaikan hingga saat ini.
Untuk itu, Nurhidayah berharap dengan pemanggilan yang kedua untuk melengkapi berkas itu, pihaknya juga melakukan upaya penangguhan penahanan dan pendampingan hukum terhadap empat ASN yang berada di lingkup pemerintahan Kabupaten Kobar selama proses hukum ini berjalan.
"Kita sudah layangkan surat kepada Kapolda Kalteng untuk penangguhan penahanan terhadap empat orang ini," imbuhnya. (KOKO SULISTYO/B-2)
Bupati Tegaskan Tidak Ada Penangkapan terhadap Dua Kadis di Kobar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Komentar (0)
Memuat komentar…







