BORNEONEWS, Muara Teweh - Bupati Barito Utara, Nadalsyah menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 tahun 2017 menyebutkan bahwa pemerintah daerah yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan yang tidak mencukupi, dapat memanfaatkan sisi dana/Silpa transfer ke daerah yang ditentukan penggunaannya untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD.
“Kegiatan yang dibiayai dari dana bagi hasil–dana reboisasi (DBH-DR) ini untuk mendanai pelaksanaan kegiatan multy years sebesar Rp58 miliar, KPU Rp2 miliar, Panwaslu Rp981,1 juta, BPJS Kesehatan Rp8,7 miliar dan penyertaan modal Rp3,4 miliar, sehingga jumlah DBH-DR yang terpakai Rp73,11 miliar,” kata Nadalsyah saat memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi DPRD.
Bupati Nadalsyah juga mengatakan, terkait pelaksanaan full day school di SMAN 1 dan SMKN 1 Muara Teweh, bahwa berdasarkan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan untuk jenjang SMA sederajat kewenangannya berada pada pemerintah provinsi.
“Sehingga pelaksanaan lima hari sekolah pada SMAN 1 dan SMKN 1 Muara Teweh merupakan tindak lanjut surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 421 Tahun 2017,” katanya.
Nadalsyah mengharapkan masukan, saran dan pendapat guna kesempurnaan produk hukum daerah yang akan dihasilkan, sehingga pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (RAMADHANI/B-6)








