BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masih belum melimpahkan kasus kepemilikan dan operasional sebuah pabrik zirkon di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ke kepolisian.

“Memang kita belum limpahkan kasus tersebut ke kepolisian, karena memang harus kita persiapkan dulu. Kita inventarisir apa saja yang menguatkan adanya dugaan pelanggaran. Jangan sampai nanti kita salah langkah dan mentah,” kata Kepala Dinas ESDM Kalteng Ermal Subhan kepada Borneonews, Minggu (24/9/2017).

Dia sudah menerima berkas perizinan yang disampaikan pemilik perusahaan zirkon atau puya tersebut. Perlu waktu untuk melakukan penelitian secara berkas termasuk kewajiban yang harus dibayar ke daerah.

Ermal juga menyebut apabila nanti data mendukung (adanya pelanggaran) dan memang berkaitan dengan tindak pidana atau delik hukum segera akan koordinasi dengan Polda Kalteng.

Diberitakan, tim ESDM Kalteng dipimpin Ermal Subhan langsung, melakukan inspeksi mendadak di sebuah gudang yang diduga menjadi tempat pabrik zirkon di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Selasa (19/9/2017) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (22/9/2017) juga menegaskan pihaknya belum menerima pelimpahan perkara pabrik zirkon yang sebelumnya ditangani Dinas ESDM Kalteng. (ROZIQIN/B-6)