BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar sosialisasi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Senin (25/9/2017).

Turut hadir semua kepala satuan kerja perangkat daerah (SOPD) dan pejabat terkait lainnya, camat, kepada desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebagai narasumber Asisten I dan III Setda Kabupaten Gunung Mas, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas.

"Melalui kegiatan ini kita harap pelaksanaan pilkada di daerah ini dapat terlaksana dengan baik," ujar Asisten I Setda Gunung Mas Ambo Jabar.

Pada kesempatan tersebut, Ambo mengingatkan kepada semua yang hadir pada sosialisasi tersebut supaya benar-benar serius memperhatikan materi yang disampaikan para narasumber.

Hal itu supaya benar-benar paham UU tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak. "Bila kita memahami undang-undang ini, kita bisa jelaskan lagi untuk masyarakat. Sehingga undang-undang ini bisa dipahami dengan baik," ujar Ambo Jabar. (EPRA SENTOSA/B-2)