BORNEONEWS, Palangka Raya - Razia oleh tim gabungan yang digelar di 60 apotek, 31 toko obat, satu tempat kios jamu dan satu tempat praktek dokter berhasil mengamankan belasan ribu obat tidak layak konsumsi. Mulai dari yang sudah kedaluwarsa hingga tidak memiliki izin edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Agustinus mengatakan, dari belasan ribu obat yang diamankan, terdapat ratusan jenis obat. Salah satu obat kedaluwarsa yakni minyak telon konicare, heroxin, minyak kayu putih, enkasari, madu, alkohol 70%, laser dan vitamin B1 50mg.
Sedangkan obat yang diamankan karena tidak memiliki izin edar salah satunya adalah obat kuat sek philter, carnophen, obat kuat america black, jamu urat kuda, jamu kobra, jamu cap spider, urat madu black, obat kuat PJ Pae Chang, obat korba x, jamu cap godong ijo, jamu cap urat madu, jamu cap king coba dan jamu cap rawa rotek.
"Sehingga total obat yang diamankan sebanyak 11.825," kata Agustinus, Senin (25/9/2017).
Dia menuturkan, banyak di antara obat yang diamankan itu adalah obat kuat tapi tidak memiliki izin edar. Sedangkan yang kedaluwarsa, pemilik apotek atau toko obat mengaku sebenarnya hendak ditarik tapi belum sempat. "Ada beberapa orang yang diamankan untuk diperiksa," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-2)
Tim Gabungan Temukan Belasan Ribu Obat Kedaluwarsa dan Tanpa Izin Edar
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Komentar (0)
Memuat komentar…







