BORNEONEWS, Buntok - Hingga September 2017 hanya tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) yang diusulkan Pemkab Barito Selatan dan telah disahkan bersama DPRD.
Kabag Hukum Setda Barsel Isra Budi mengatakan, tujuh perda yang telah disahkan yakni tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit Jaraga Sasameh, tentang tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah, tentang pengawasan, penjualan, dan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif, tentang perlindungan anak, tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Selanjutnya, raperda ltentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan, serta tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, serta pendapatan, dan belanja daerah 2016.
“Perda-perda yang telah disahkan ini telah kita sosialisasikan di sejumlah kecamatan dan desa,” kata Isra Budi kepada Borneonews, Senin (25/9/2017).
Ia menyebutkan, perda yang gencar di sosialisasikan kepada masyarakat ialah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan tentang perlindungan anak. Sementara itu, perda lainnya akan disosialisasikan bertahap. (URIUTU DJAPER/B-3)








