SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (25/9/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan.

Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya itu perbuatan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas kasus pencurian motor, selain itu hal yang meringankannya ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.

Atas vonis itu Mam mohon keringan, ia mengaku salah atas perbuatannya itu. "Saya menyesal Yang Mulia, mohon diringankan lagi, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terangnya kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu.

Dalam tuntutan jaksa warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Ia dianggap terbukti melakukan pencurian pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim

Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke dalam karung, dengan sepeda motor janis Honda Supra ia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.(NACO/B-5)