BORNEONEWS, Sampit - Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit terancam hukuman selama 10 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin (25/9/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar di hadapan hakim yang diketuai Muslim Setiawan.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya itu perbuatan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas kasus pencurian motor, selain itu hal yang meringankannya ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.
Atas vonis itu Mam mohon keringan, ia mengaku salah atas perbuatannya itu. "Saya menyesal Yang Mulia, mohon diringankan lagi, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," terangnya kepada hakim yang diketuai Muslim Setiawan itu.
Dalam tuntutan jaksa warga Desa Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu dibidik dengan Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Ia dianggap terbukti melakukan pencurian pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim
Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke dalam karung, dengan sepeda motor janis Honda Supra ia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.(NACO/B-5)
Residivis Kambuhan Ini Terancam 10 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Komentar (0)
Memuat komentar…







