BORNEONEWS, Sampit - JJ (59) dan AH (52) kakek yang terlibat kasus judi dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara oleh hakim yang diketuai Muslim Setiawan. Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Sampit, Senin (25/9/2017).
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan JPU Kejari Kotim Bruriyanto Sukahar.
"Kami sudah mengurangi satu bulan dari tuntutan jaksa, bagaimana apakah saudara menerima, banding atau pikir-pikir," kata hakim.
Setelah keduanya berkoordinasi beberapa saat keduanya sepakat menerima, sehingga kasus tersebut berkekuatan hukum tetap.
Dari fakta sidang JJ yang merupakan warga Jalan Rahadi Usman II, RT 1 RW 1, Kelurahan MB Hulu, dan AH warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim ini harus berurusan dengan hukum setelah menjadi bandar judi jenis dadu gurak.
Sekali main, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp500 ribu. Saat diamankan dari tangan mereka diamankan barang bukti lapak dadu, tiga buah mata dadu, potongan plastik, bungkus rokok, kain lap dan uang Rp300 ribu hasil kegiatan judi tersebut.
Keduanya diamankan pada Selasa (9/5/2017) lalu pukul 22.00 WIB di Jalan Iskandar bekas pelabuhan Kayu Mas, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, saat tengah asyik bermain judi. (NACO/B-11)
Dua Kakek Bandar Judi Dihukum 9 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







