MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Prilaku biadap kakek berusia 57 tahun berinisial NN akhirnya terungkap. Kala itu NN diduga mencabuli dan menyetubuhi gadis di bawah umur pada 2013.

Korban menceritakan kejadian memalukan itu kepada orangtuanya. Atas keterangan dari korban, maka orangtuanya langsung melaporkan ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Baroto Utara AKP Benito Harleandra mengatakan korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya dengan didampingi keluarganya pada Sabtu (23/9/2017) pagi.

Berdasarkan pengakuan korban, ia telah dicabuli dan disetubuhi oleh NN lebih dari satu kali. Kejadian pilu itu berawal sejak 2013.

Berbekal laporan ini maka aparat Satreskrim Polres Barito Utara lantas mengamankan NN pada sore harinya di kediamannya.

“Tersangka sudah ditangkap dan sekarang masih tahap pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan tersangka melakukan itu karena khilaf,” kata Benito.

Ketika disinggung apakah ada kemungkinan korban lainnya, kasat reskrim dalam hal ini masih belum dapat memastikan hal tersebut. Namun pihaknya dalam hal ini akan melakukan pengembangan terhadap kasus asusila ini.

Atas tindakannya tersangka yang diketahui berstatus duda pasca bercerai dengan istrinya, dan memiliki empat anak ini diancam Pasal 81 ayat 2 junto Pasal 82 ayat 2 junto Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki anak, agar lebih waspada lagi dalam menjaga buah hatinya dari tindak-tindakan kejahatan,” tegasnya. (RAMADHANI/B-6)