BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Meski sudah memasuki tahun kelima, persoalan hukum terkait gugatan ahli waris Brata Ruswanda terhadap lahan balai benih pertanian di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, terus bergulir di Polda Kalteng.
Secara mengejutkan Bupati Kotawaringin Barat, Hj Nurhidayah menunjukan sebuah surat yang selama ini tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kotawaringin Barat yang berisi pernyataan tertulis Brata Ruswanda pada saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kotawaringin Barat.
Surat bernomor 160/..-1/ tahun 74, perihal permohonan pemberian hak pakai atas tanah berdasarkan UUPA (UU Nomor 5 Tahun 1960), yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Kotawaringin Barat.
Surat resmi tersebut tersebut berisi pernyataan Brata Ruswanda yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pertanian menandatangani pengajuan permohonan untuk mendapatkan hak pakai atas sebidang tanah negara yang terletak di Kelurahan Baru, Pangkalan Bun yang diperuntukan bagi proyek balai benih pertanian.
"Kita mendapatkan bukti sebuah surat dari BPN tentang peminjaman lahan untuk balai benih pertanian yang diajukan dan ditandatangani oleh Brata Ruswanda," ungkap Bupati Kotawaringin Barat, Hj. Nurhidayah, di ruang rapat bupati, Senin (25/9/2017). (KOKO SULISTYO/B-8).
Sengketa Balai Benih Pertanian, Bupati Tunjukan Surat Peminjaman Objek Sengketa oleh Brata Ruswanda
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Bupati Barito Utara Tegaskan Jabatan Adalah Amanah, Pejabat Diminta Buktikan Kinerja Nyata
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Komentar (0)
Memuat komentar…







