BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Daerah.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (26/9/2017). "Melalui kegiatan ini, kita ingin memantapkan dua raperda, sebelum diajukan ke DPRD Gunung Mas," ujar Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas, Yansiterson di sela memimpin rapat.

Pada kesempatan itu, Yansiterson meminta kepada semua pihak yang hadir dalam rapat, agar bisa memberikan saran dan masukan terkait dua raperda tersebut. Dengan begitu, materi-materi bisa lebih disempurnakan. Terlebih dalam uji publik itu juga diundang berbagai pihak yang berkompeten dalam penyusunan produk hukum.

"Intinya kita sangat mengharapkan bila nanti dua raperda ini ditetapkan menjadi perda bisa memberikan manfaat yang luar biasa untuk masyarakat dan daerah," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-2)