BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Pemkab Gumas) menggelar uji publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Retribusi Daerah.
Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat lantai I kantor Bupati Gunung Mas, Selasa (26/9/2017). "Melalui kegiatan ini, kita ingin memantapkan dua raperda, sebelum diajukan ke DPRD Gunung Mas," ujar Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Gumas, Yansiterson di sela memimpin rapat.
Pada kesempatan itu, Yansiterson meminta kepada semua pihak yang hadir dalam rapat, agar bisa memberikan saran dan masukan terkait dua raperda tersebut. Dengan begitu, materi-materi bisa lebih disempurnakan. Terlebih dalam uji publik itu juga diundang berbagai pihak yang berkompeten dalam penyusunan produk hukum.
"Intinya kita sangat mengharapkan bila nanti dua raperda ini ditetapkan menjadi perda bisa memberikan manfaat yang luar biasa untuk masyarakat dan daerah," harapnya. (EPRA SENTOSA/B-2)
Pemkab Gunung Mas Uji Publik Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Perkuat Ekonomi Keluarga, Pemkab Gumas Tingkatkan Kapasitas Perempuan
Sekolah Rakyat Gumas Beri Akses Pendidikan Gratis bagi 351 Siswa
Kabut Asap Masih Tebal, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Bupati Gunung Mas Hentikan Operasional PBS Ini, Dorong Segera Penuhi Hak Masyarakat
Kekurangan Armada, Gunung Mas Usulkan 100 Sumur Bor dan 12 Mobil Damkar
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Gunung Mas Naik, Pemkab Dorong Korban Berani Melapor
Komentar (0)
Memuat komentar…







