BORNEONEWS, Kasongan - Tahun ini Pemkab Katingan menargetkan Rp250 juta dari sektor pajak sarang burung walet. "Dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, pada tahun 2017 telah ditargetkan pajak sarang burung walet sebesar Rp250 juta," tutur Bupati Katingan Sakariyas saat pembukaan rapat evaluasi penerimaan pendapatam daerah triwulan II di Aula DPKA, Selasa (26/9/2017).
Dalam pemungutannya, tutur Sakariyas, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang harga pasaran umum dan pelaksanaan pungutan pajak sarang burung walet. Peraturan bupati ini menjadi dasar untuk perhitungan dan penetapan pajak sarang burung walet yang diperkirakan dapat menyumbang penerimaan asli daerah yang pada tahun 2017 sampai dengan bulan Agustus telah terealisasi sebesar Rp68,37 juta atau 27,35%. "Hambatan yang sering dijumpai di lapangan yang pertama karena wajib pajak sering tidak berada di tempat," katanya.
Kemudian, kurangnya kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak sarang burung walet dan kejujuran wajib pajak dalam perhitungan hasil panen sarang burung walet. "Jadi saran dari wajib pajak agar dipermudah dalam pengurusan SITU atau HO," imbuh Sakariyas. (ABDUL GOFUR/B-2)
Target PAD Pajak Sarang Burung Walet Tahun Ini Rp250 Juta
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sekolah Rakyat di Katingan Sasar Anak Keluarga Rentan, Siswa Dapat Makan hingga Laptop
Kabut Asap Ganggu Aktivitas Warga Katingan, Kelompok Rentan Diminta Kurangi Keluar Rumah
Pelajar Katingan Didorong Jadi Penyaring Hoaks dan Produsen Konten Positif
Tim Gabungan Sosialisasikan Larangan PETI di Bawah Jembatan Sei Katingan
Karhutla Belum Terkendali dan Air Bersih Jadi Perhatian, Katingan Perpanjang Tanggap Darurat
287 Starlink Masuk Wilayah Blank Spot Katingan, Desa hingga Sekolah Mulai Terhubung Internet
Komentar (0)
Memuat komentar…







