BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palangka Raya Akhmad Fordiansyah menyatakan pihaknya belum bisa mencairkan anggaran untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya.

"Draf kami sudah dapat tetapi DPRD tidak mau menyidangkannya karena belum mendapat tanda tangan gubernur," ungkap Fordi, Rabu (27/9/2017).

Menurut Kepala BPKAD Kota Palangka Raya ini, keadaan tersebut membuat pemerintah kota belum bisa mentransfer anggaran untuk proses pelaksanaan pemilihan wali kota Palangka Raya yang akan dilaksanakan 2018 mendatang.

"Terlebih mengingat struktur Panwaslu Kota baru saja ditetapkan oleh Bawaslu Kalteng. Untuk sementara sarana penunjang kantor seperti meja, kursi dal ATK lebih awal dapat dilakukan oleh pemko," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi menuturkan bahwa terhitung bulan September ini KPU Kota sebenarnya harus sudah memulai tahapan pilkada, terutama tahapan penyusunan pelaksanaan pilwalkot. Untuk tahapan itu harus selesai pada tanggal 27 September. Kemudian tahapan berikutnya adalah di bulan Oktober, yakni pembentukan PPK-PPS. Namun untuk KPU Kota Palangka Raya anggaran pilwalkot yang harusnya sudah cair tahapan pertamanya sebesar Rp4,4 M belum juga kami terima," ungkap Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi.

Menurutnya, dana yang seharusnya digelontorkan bagi pelaksanaan Pilwalkot ini sebesar Rp17,3 miliar. Tahap pertama harusnya diberikan pada APBD Perubahan 2017 ini sebesar Rp4,4 M, selebihnya yakni Rp12,9 M masuk pada APBD Murni 2018 mendatang. (TESTI PRISCILLA/B-5)