BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Kapuas telah terlaksana. Hanya saja, ada empat desa yang masih mengalami snegketa dalam pilkades. "Saat ini ada 4 desa yang melakukan gugatan," kata Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMDes Kabupaten Kapuas Kartedipora, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, ada beberapa calon kades yang tidak menerima hasil keputusan pilkades di desa mereka. Padahal, para kepala desa terpilih tinggal menunggu tahapan penetapan Kades dan pelantikan.
Diketahui, untuk penetapan kepala desa harus menunggu berita acara dari Kecamatan. "Sejauh ini ada lima Kecamatan yang telah mengirimkan berita acaranya kepada kita," ungkap Kartedipora.
Berdasarkan aturan, sambungnya, 30 hari setelah penyerahan berita acara, maka harus dilaksanakan pelantikan. "Jadi setelah diserahkan kepada kita berita acaranya maka 30 hari setelah itu harus dilaksanakan pelantikan, begitu aturannya," sambungnya.
Namun untuk melakukan pelatikan, pihaknya terkendala adanya gugatan dari beberapa calon Kades yang tidak menerima hasil keputusan pilkades di desa mereka.
Ia berharap, permasalahan tersebut bisa diselesaikan secepatnya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita bersyukur pelaksanaan pilkades ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, kita berterimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi baik dari pengamanan maupun pelaksanaan," pungkasnya. (HAMDI/B-2)
Pilkades di Empat Desa Digugat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







