BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengabulkan penangguhan penahanan dua kepala dinas dan dua staf di Kabupaten Kotawaringin Barat. Mereka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kepala Distanak Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan bagian aset Distanak Mila Karmila.
Saat ini, keempat aparatur sipil negara (ASN) tersebut berstatus tahanan kota. Bahkan, Rosihan Pribadi sudah masuk kantor dan kembali beraktivitas mengerjakan tugas kesehariannya.
"Selasa (26/9/2017) sekitar 17.30 WIB permohonan penangguhan penahanan dikabulkan. Saat ini saya sudah masuk kantor untuk memimpin rapat dan menyelesaikan tugas yang sempat terbengkalai," ujar Rosihan saat dihubungi Borneonews, Rabu (27/9/2017).
Ia sendiri mengaku selama proses penyidikan hingga saat ini dirinya dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah, saya masih dalam kondisi sehat. Mohon maaf terkait masalah materi pemeriksaan saya tidak bisa berkomentar. Namun terima kasih atas dukungan semua pihak yang terus memberikan semangat bagi kami," ujarnya. (WAHYU KRIDA/B-2)
Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Rosihan Pribadi Kembali Ngantor
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







