BORNEONEWS, Sampit - Her alias Bum, Dih dan Bud mengaku awalnya memanen sawit pribadi milik Etok, namun saat di lapangan mereka juga mengembat sawit perusahaan PT WNL hingga menyeret ketiganya ke balik jeruji besi.
"Memang awalnya kami di suruh manen sawit Etok, tapi waktu itu sawit perusahaan kami panen juga," menurut tersangka Bud, kepada JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo, Rabu (27/9/2017) saat pelimpahan berkas tahap II.
Aksi pencurian itu mereka lakukan pada Selasa (1/8/2017) di blok K59 Devisi III estate Katari Agro Estate PT WNL Desa Keruing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Bermula saat mereka berkumpul sehari sebelum kejadian, saat itulah mereka merencanakan pemanenan tersebut. Setelah berhasil sawit itu diangkut dengan pikap jenis Mitshubisi nopol KH 8603 FO.
Baru mengangkut sawit itu dan sesampainya di pondok Etok datang satpam PT WNL Desa Keruing, mengamankannya setelah dicek ternyata sawit tersebut hasil curian ketiga tersangka.
Atas perbuatannya itu, tiga warga Desa Sungai Ubar, Kecamatan Cempaga Hulu, dijerat Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. (NACO/B-5)
Panen Kebun Warga, Sawit Perusahaan juga Diembat
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Telur, Cabai dan Sayuran Ludes Terjual di Pasar Murah Kobar
DPRD Palangka Raya Terima Kunjungan DPRD Kotawaringin Barat
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Pingaran Ilir Banjar
Prabowo Sebut Ekonomi RI Peringkat 7 Dunia
Komentar (0)
Memuat komentar…







