BORNEONEWS, Sampit - EK alias Er (37), Sut (45), Yon (49) Su alias Dan (34), Tuk (42), Sab (38), RR (32) dan Sam (37) pemain judi jenis qiu-qiu mulai disidangkan, Rabu (27/9/2017).
Dalam sidang itu JPU Kejari Seruyan, Agus Hendra Yanto membacakan dakwaan. Dalam dakwaan itu terungkap kalau para terdakwa bermain judi pada 23 Juli 2017 di PT BAS Kebun Mandang Pondok III Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
"Dalam dakwaan pertama terdakwa diatur dan diancam Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Agus.
Sementara itu dalam dakwaan kedua para terdakwa dibidik Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan 7 set kartu domino serta uang Rp150 ribu dalam sebuah kotak, serta uang taruhan dengan total Rp2.880.000.
Para terdakwa bermain judi itu taruhan dari Rp10 ribu hingga Rp25 ribu, namun apesnya saat bermain judi mereka diamankan olah anggota kepolisian Aziz Dwi Wibowo dan Andreas Mayrestu.
Atas dakwaan itu para terdakwa tidak menyangkalnya. Di mana sebagaimana dakwaan jaksa judi itu dilakukan di kediaman Sur alias Ran yang didakwa secara terpisah dalam kasus ini. (NACO/B-6)
8 Warga Pemain Judi Qiu-Qiu Mulai Disidangkan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







