BORNEONEWS, Sampit - Meski tidak bermain judi, namun menyediakan tempat Sur alias Ran (39) harus ikut mendekam dibalik jeruji besi.
Setelah rumahnya digunakan EK alias Er (37), Sut (45), Yon (49) Su alias Dan (34), Tuk (42), Sab (38), RR (32) dan Sam (37) untuk bermain judi.
Pria yang bermukim di PT BAS Mandang Pondok III RT 22 RW 1 Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk ini harus berurusan dengan hukum atas kasus judi yang menjerat Er Cs pada 23 Juli 2017 sekitar pukul 02.30 WIB.
Berawal saat anggota Polres Seruyan, Aziz Dwi Wibowo dan Andreas Mayrestu mengamankan Er Cs tengah bermain judi jenis qiu-qiu. Mereka tertangkap tangan melakukan kegiatan itu di rumah tersangka.
"Perbuatan terdakwa Suranto diatur sebagaimana Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHP," kata JPU Kejari Seruyan, Agus Hendra Yanto membacakan dakwaan, Rabu (27/9/2017).
Atas dakwaan tersebut terdakwa tidak menyangkalnya. "Iya benar yang mulia," kata terdakwa kepada hakim, yang diketuai Donny tersebut.
Sidang ditunda dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa akan disidangkan bersama delapan pemain judi lainnya yakni Er Cs. (NACO/B-6)








