BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Empat orang calon kepala desa (Kades) di empat desa di Kabupaten Kapuas peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak melakukan gugatan hasil pilkades tersebut. Keempat desa itu antara lain Desa Lapetan di Kecamatan Mantangai, Desa Jakatan Pari di Kecamatan Kapuas Hulu, Desa Sumber Mulya di Kecamatan Kapuas Murung, dan Desa Dadahup Raya di Kecamatan Dadahup.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas Ibak melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kertidipora kepada Borneonews di kantornya, Rabu (27/9/2017).
"Untuk pelaksanaan Pilkades serentak di 44 desa kemarin berjalan lancar dan aman, serta semuanya sudah melaksanakan. Namun, dari 44 desa itu, ada empat calon Kades di empat desa yang melakukan gugatan hasil dari Pilkades itu," terang dia.
Ia mengaku sudah menerima gugatan itu. Masalah gugatan terkait dengan ketidakpuasan para calon Kades terhadap hasil Pilkades. "Materi gugatan yakni masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tentang pengunaan ijazah paket C yang dilakukan Kades terpilih," terangnya.
Menurut Kertidipora, gugatan seperti ini di alam demokrasi merupakan hal yang wajar saja. Namun apa pun masalahnya, hal itu harus segera diselesaikan. Sehingga, tidak terus berkembang liar dan dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. "Sehingga sebelum pelantikan dilakukan semuanya sudah clear semua," tegas dia. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)
4 Desa Gugat Hasil Pilkades Serentak
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sampah Liar Muncul Lagi Usai Penyegelan, Ini Respons Kadis LHK Kapuas
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Senilai Rp82,6 Miliar Ditarget Rampung Akhir Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…






