BORNEONEWS, Sampit - AJN 19, mengaku sekitar 15 kali 'menggenjot' pacarnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil. Bahkan kini korban sudah melahirkan anak hasil hubungan gelap mereka. Anak itu sempat dibawa korban ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
"Saya dan korban memang pacaran, kami waktu itu satu sekolah. Namun saya sudah lulus, dia masih kelas dua," kata Andre saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Kamis (28/9/2017).
Warga Gang Sawi Manis, Jalan Sukabumi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kotim, itu menyetubuhi korban sejak September 2017. Perbuatan itu dilakukan di barak rekannya di Kecamatan MB Ketapang. Aksi pertama Andre dilakukan pada 9 September 2017.
Saat itu korban sempat menolak. Namun, pelaku memaksa korban hingga berhasil menyetubuhinya. Tidak sampai di situ, Andre mengulangi perbuatannya di beberapa lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81, Ayat, 1 dan 2 Sub Pasal 82, Ayat 1, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64, Ayat 1, KUHP. (NACO/B-3)








