BORNEONEWS, Sampit - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi proyek drainase Bandara H Asan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Wahyuno, Sumarno, dan Purwadi tinggal menunggu tuntutan dari JPU Kejari Kotim.

"Rencana tuntutan kita bacakan hari ini, saat ini tim JPU sedang menuju Pengadilan Tipikor Palangkaa Raya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Kamis (28/9/2017) kepada Borneonews.co.id.

Menurut Hendriansyah, mereka sudah mempersiapkan tuntutan atas tiga terdakwa itu. Bahkan, pembacaan tuntutan itu akan berlangsung lama. Pasalnya, berkas tuntutan terdiri dari 200 halaman.

Tidak hanya itu, tuntutan itu akan dibacakan oleh lima orang JPU, di antaranya Hendriansyah, Datman Kataren, Bayu Utomo, Lilik Haryadi dan Bruriyanto Sukahar. Tuntutan ini rampung setelah seluruh saksi dalam perkara itu selesai dihadirkan dan memberikan keterangannya di muka persidangan.

Dalam kasus ini, Wahyuno merupakan pegawai Bandara H Asan Sampit yang menjabat PPK dalam proyek drainase bandara, sementara Sumarno pelaksana pekerjaan dan Purwadi konsultan pelaksana.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kerugian negara Rp1,3 miliar dalam proyek drainase Bandara H Asan Sampit yang dikerjakan pada 2016 lalu. Di mana proyek itu berasal dari bantuan APBN. (NACO/B-2)