BORNEONEWS, Sampit - Co (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap ayahnya Ekok terancam hukuman selama satu tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika pada persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (28/9/2017).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata Dewi.
Penganiayaan dilakukan Co lantaran kesal dengan ayahnya. Terdakwa kemudian menendang kemaluan ayahnya hingga korban jatuh pingsan. Bukannya menolong, tersangka malah langsung kabur hingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Penganiayaan yang dilakukan Co, setelah ayahnya meminta terdakwa memanggil dokter, karena saat itu korban sedang sakit. Namun Co tidak mau hingga terjadi cekcok antara keduanya.
Perbuatan Co dalam pengaruh miras itu dilakukan pada 11 Mei 2017 di kediaman mereka Desa Pondok Damar, RT 1 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa memohon agar diringankan dengan alasan menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Pekan mendatang dijadwalkan sidang vonis terhadap terdakwa.(NACO/B-11)
Penganiaya Ayah Kandung Dituntut Setahun Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







