BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara sudah menetapkan jumlah suara yang harus dikantongi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar melalui jalur perseorangan.
"Kita sudah mengeluarkan surat rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) pemilih terakhir sebagai dasar penghitungan syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilkada 2018 mendatang," kata Ketua KPU Sukamara, M Saleh, Kamis (28/9/2017).
Saleh menjelaskan, rekapitulasi Daptar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir yakni pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2015 lalu, di Kabupaten Sukamara ada sebanyak 38.062 orang pemilih.
"Dari rekapitulasi DPT tersebut, jumlah dukungan bagi pasangan calon persorangan harus didukung paling sedikit 10 persen dari jumlah yang termuat dalam pemilihan terakhir. Berarti pasangan tersebut harus mengantongi dukungan 3.806,2 pemilih. Dibulatkan menjadi 3.807 pemilih." jelasnya.
Dia menambahkan, dari jumlah dukungan surata tersebut harus tersebar lebih 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten Sukamara yakni tersebar di 3 kecamatan. (NORHASANAH/B-11)








