BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), melalui Rapat Paripurna, Kamis (28/9/2017).

"Empat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Desa, Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak dan Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing." kata Wakil Bupati Sukamara, Windu Subagio.

Menurut Windu, empat buah Raperda yang pihaknya sampaikan akan dibahas dalam tahapan-tahapan pembahasan sidang DPRD Kabupaten Sukamara.

"Kami berharap empat raperda tersebut dapat segera diproses ke tahap pembahasan selanjutnya," kata Windu. (NORHASANAH/B-11)