BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras kategori Premium di Kalimantan, termasuk Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp13.300 per kilogram oleh Kementerian Perdagangan. Ketentuan ini sudah mulai diberlakukan sejak 18 September 2017 namun di Kota Palangka Raya memang belum sepenuhnya bisa dilakukan.

"Beras yang premium agak susah kita menerapkan HET karena harga belinya saja sudah tinggi. Ditambah biaya transportasi, tidak bisa kita menerapkan sesuai HET. Hanya saja ada satu pemaaf untuk beras premium ini, konsumennya kebanyakan adalah kalangan menengah ke atas. Sementara yang banyak konsumennya adalah yang kategori medium," jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, Jumat (29/9/2017).

Meski bisa disebut termaafkan, Aratuni mengatakan, pemerintah menginginkan semua kalangan bisa menikmati suatu kebijakan dengan merata. Masing-masing dapat merasakan efek dari kebijakan pemerintah.

"Pemerintah mengharapkan semua kalangan bisa menerima efek yang sama makanya diatur bagaimana harga yang pantas. Itu yang diharapkan makanya dibuatlah pengaturan ini," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)