BORNEONEWS, Sampit - Wahyono, Sumarno dan Purwadi Nugroho diberikan waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan yang diajukan JPU Kejari Kotim atas kasus dugaan korupsi proyek drainase sisi utara bandara H Asan Sampit.
"Dua pekan lagi agenda pledoi, kemarin (28/9/2017) malam hakim menunda selama dua pekan untuk terdakwa dan tim penasihat hukumnya, mempersiapkan pledoi," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (29/9/2017).
Menurut Hendriansyah, pledoi itu diajukan terdakwa setelah tim JPU mengajukan tuntutan atas ketiganya. Mereka masing-masing dituntut 6,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Dalam kasus ini Sumarno dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,161 miliar, sedangkan Purwadi dibebankan sebesar Rp40 juta. Jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 tahun dan 3 bulan.
Sementara uang titipan dikembalikan ke negara yakni Rp150 juta dari Sumarno, Rp2 juta dari Heri Supratma Wijaya kuasa direktur, Rp6,7 juta dari Suyitno direktur CV Rancang Megah Konsultan, Rp80 juta dari Julius Suil Udang Leman pemilik perusahaan pelaksana PT Harapan Indah Jaya.
Seperti diketahui, Wahyono PPK dalam proyek drainase sisi utara itu, Sumarno pelaksana pekerjaan sedangkan Purwadi pelaksana konsultan. Dalam kasus itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,4 miliar dalam proyek yang dilaksanakan melalui dana APBN tersebut. (NACO/B-11)
Pledoi Tiga Terdakwa Korupsi Drainase Bandara H Asan Sampit Dibacakan Dua Pekan Lagi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Komentar (0)
Memuat komentar…







