BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sarjono mengakui masih ada sekitar tiga perusahaan kayu di Kotim yang tidak patuh dengan aturan BPJS. Itu menurutnya terlihat dari sekian data yang disampaikan BPJS ke DPRD hanya memuat sektor perkebunan besar swasta saja.

Sehingga menuai tanda tanya, kenapa perusahaan dari data BPJS banyak dari perkebunan kelapa sawit saja, padahal ada beberapa perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan di Kotim.

"Seperti PT Sarpatim, PT Kayu Tribuana Rama serta PT Berkat Cahaya Timber mereka itu karyawannya banyak, bahkan beroperasi belasan tahun," katanya Jumat (29/9/2017).

Lanjut Sarjono, kewajiban sebagai kepesertaan BPJS itu sudah jelas tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial, Perusahaan tanpa terkecuali wajib mendaftarkan karyawannya.

"Maka dari itu kami mendesak agar perusahaan di Kotim tanpa terkecuali harus mendaftarkan karyawannya ke BPJS," tegas politisi partai Golkar tersebut.

Tidak hanya itu ia juga meminta agar BPJS di Kotim juga jangan setengah-setengah, karena itu adalah perintah Undang-Undang sehingga harus dilaksanakan secara bertanggung jawab.

Komisi III dalam hal ini, Lanjut Sarjono selalu siap membantu pihak BPJS Kotim untuk mempertemukan dengan pihak perusahaan jika ada kendala. Asalkan koordinasi dan komunikasi itu berjalan dengan baik.

Tidak bisa dipungkiri terkadang instansi vertikal ini tidak tahu menahu dengan pemerintah daerah. Padahal segala aktivitas dan kegiatannya tidak pernah terlepas dari peran koordinasi dengan pemerintah daerah. (NACO/B-5)