BORNEONEWS, Kuala Kurun - Ketua Komisi Pemiliham Umum Kabupaten Gunung Mas (KPU Gumas), Stepenson melalui press release kepada wartawan, Sabtu (30/9/2017), menyampaikan, pemilihan umum (pemilu) serentak 2019.

Pertama, pengurus partai politik tingkat Kabupaten Gunung Mas agar mempersiapkan diri mengikuti pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum 2019 yang dimulai 3 Oktober sampai 20 Februari 2018.

Kedua, masyarakat yang menjadi anggota partai politik agar dapat menerima tim/petugas verifikasi dari KPU Kabupaten Gunung Mas dengan baik pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

Tiga, masyarakat diimbau untuk ikut serta menyukseskan dan berperan aktif dalam setiap tahapan pada pemilu serentak 2019. (EPRA SENTOSA/B-2)