BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polsek Barimba, Kabupaten Kapuas menangkap pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kelurahan Sei Pasah RT III Kecamatan Kapuas Hilir.
Plh Kapolsek Barimba Iptu Rabiatul Adawiyah mengatakan, pelaku bernama Hendro Soetadji (66) warga Sei Pasah Rt III. Hendro tertangkap tangan melakukan pembakaran lahan, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Sektor Barimba karena kedapatan membakar hutan, lahan dan pekarangan," kata Plh Kapolsek Barimba Iptu Rabiatul Adawiyah, Senin (2/10/2017).
Dari pemeriksaan, lanjut Rabiatul, dia membakar lahan persawahan miliknya untuk menanam padi. Padahal pembakaran hutan dan lahan dilarang. "Kami sudah sosialisasi kepada warga menjelang musim kemarau agar jangan membakar lahan, kalau pun membakar harus melapor ke RT dan diteruskan ke polsek. Nantinya ada pengawasan," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Peraturan Daerah(Perda) Nomor 5 Tahun 2003 Provinsi Kalimantan Tengah. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
Pembakar Lahan di Kelurahan Sei Pasah Ditangkap
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Penerbangan di Kalteng Terdampak Karhutla, Kemenhub Minta Penumpang Rutin Cek Jadwal
Kalteng Prioritas Penanganan Karhutla, BNPB: Bantuan Luar Negeri untuk Teknologi Pemadaman
Dua Kasus Lakalantas Terjadi saat Kabut Asap Tebal di Sampit, Dua Orang Tewas
16.387 Personel Karhutla di Kalteng Dapat Jaminan Layanan Kesehatan Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







