BORNEONEWS, Sampit - Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kotim dilaksanakan secara digitalisasi, sosialisasi dan bimbingan teknis dilaksanakan, Senin (2/10/2017) di aula Grand Hotel Sampit.


"Kegiatan yang kami lakukan ini sangat penting tujuannya untuk menyamakan pemahaman dan persepsi kita terkait PKPU Nomor 11 Tahun 2010 tentang pendaftaran peserta pemilu," kata Ketua KPU Kotim Sahlin.

Menurut Sahlin terkait pendaftaran peserta pemilu semua dokumen yang ingin diserahkan harus diinput dulu dalam sistem informasi partai politik (Sipol) masing-masing parpol.

"Zaman saat ini sudah menggunakan sistem digitalisasi, KPU melakukan semuanya melalui teknologi berbasis website," tukas Sahlin.

Termasuk dalam pendaftaran menggunakan sipol. "Pendaftaran nanti dilakukan pada 13-16 Oktober 2017 di Jakarta, namun KPU Kabupaten Kota tetap menrima salinan seperti KTA dan KTP masing-masing dari parpol yang mau mendaftar," tegasnya.

Hal inilah menurutnya yang betul-betul diperhatikan, dan harus dipelajari masing-masing. Bahkan terkait itu semua KPU pusat sudah melakukan sosialisasi tahap akhir.

Sahlin berharap, semua parpol atau perwakilannya yang hadir bisa mengikuti kegiatan itu sampai akhir. Agar jika verifikasi dilakukan nanti bisa lulus dan bisa mengikuti sampai akhir. (NACO/B-5)