BORNEONEWS, Sukamara - Wakil Bupati Sukamara Windu Subagio menilai, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing bertujuan meningkatkan sumber pendapatan bagi kabupaten.

"Raperda ini merupakan respon atas semakin meningkatnya minat investasi di wilayah Kabupaten Sukamara, sehingga membuka peluang bagu warga negata asing (WNA) sebagai pekerja di wilayah kita," kata Windu Subagio, Senin (2/10/2017).

Menurut Windu, ijin perpanjangan mempekerjakan tenga kerja asing merupakan sebabian dari objek retribusi, sehingga memberikan peluang bagi pemerontah daerah untuk menbah sumber pe dapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab pemda.

"Raperda ini dibuat aelain sebagai pelaksanaan dari amanat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan peraturan pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang retribusi pengendaliam lalu lintas dan retribusi perpanjangan ijin memperpanjang tenaga kerja asing," jelas Windu.

Windu berharap, dengan adanya perpada tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan tenaga asing di Bumi Gawi Barinjam maka dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD). (NORHASANAH/B-5)