BORNEONEWS,Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas telah mengusulkan perluasan areal transmigrasi ke pemerintah pusat. Usulan itu dilakukan karena sebagai Kota Terpadu Mandiri (KTM) tidak bisa bebas menentukan kebijakan luasan area tramsmigrasi.
Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Sukiran mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan rencana kawasan transmigrasi (RKT) sekitar 200 ribu hektare termasuk 42 UPT. Karena yang masuk dalam KTM 22 UPT, sisanya ada 23 UPT belum masuk termasuk 19 desa di sekitarnya.
"Melalui KTR kita masukan semua UPT yang berada di dalam kawasan Kota Terpadu Mandiri dan 19 desa di sekitarnya. Sebab kita diberikan keleluasaan mengusulkan ke pusat sekitar 200 ribu hektare masuk dalam ketransmigrasian," kata Sukiran, Senin (2/10/2017).
Dia menambahkan, semenjak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Kawasan Transmigrasi, transmigrasi tidak bisa dileburkan setelah ada perubahan nomenklatur. Karena mengurus transmigrasi perlu proses dan waktu panjang.
"Tidak bisa kita pungkiri, yang namanya eks PLG perlu waktu panjang. Apalagi mengurus transmigrasi. Kita mau, ke depan pengelolaan transmigrasi bisa terintegrasi dengan baik, dengan keterlibatan dinas teknis terkait," terangnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
Pemkab Kapuas Usulkan RKT 200 Ribu Hektare
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sampah Liar Muncul Lagi Usai Penyegelan, Ini Respons Kadis LHK Kapuas
Sudah Disegel, Sampah Liar di Jalan Keruing Kapuas Masih Bermunculan
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Kapuas Minta Dukungan Anggaran Provinsi Lebih Proporsional untuk Jalan, Pertanian dan Kesehatan
3.000 Santri Ikuti Upacara Hari Santri Nasional di Kapuas
Pembangunan Dermaga Waterfront City Kapuas Senilai Rp82,6 Miliar Ditarget Rampung Akhir Desember 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…






