BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dengan bermodalkan spanduk serta Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan, Pejabat Sementara Kanit Sabhara Polsek Kapuas Hilir Bripka Rahmi Baihaki menyambangi warga Jalan Kapuas Seberang I RT 1 Kelurahan Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Senin (02/10/2017) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi dan warga mendeklarasikan buka lahan tanpa asap.
Spanduk tersebut bertuliskan deklarasi tanpa asap dengan pesan mengajak masyarakat membuka lahan dengan bergotong royong bukan dengan membakar. “Selain bersilahturahmi untuk mendekatkan diri kepada warga, kami juga mengimbau warga untuk tidak melakukan aktifitas membakar lahannya,” ucap Bripka Baihaki didampingi Kanit SPKT Polsek Aipda Chairullah.
Di sela-sela dialognya dengan warga, Bripka Baihaki menyerahkan maklumat Kapolda Kalteng dengan harapan masyarakat dapat mengerti dan paham tentang sanksi tindak pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. “Semoga dengan adanya sosialisasi ini, tindakan tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat kami minimalisir,” harap Bripka Baihaki kepada warga. (HAMDI/B-8)
Polsek Kapuas Hilir Bersama Warga Deklarasi Buka Lahan Tanpa Asap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Komentar (0)
Memuat komentar…







