BORNEONEWS, Sampit - Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit akhirnya dihukum selama 9 bulan penjara, vonis itu hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahapada sidang sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP," kata hakim yang diketuai Paisol itu dalam vonisnya, Senin (2/10/2017).
Atas vonis itu dengan berat hati Mam menyatakan menerima, saat ditanya hakim atas vonis itu apakah menerima atau tidak ia agak berat menerimanya. Meski demikian terdakwa juga tidak berani melakukan upaya hukum banding.
Dalam vonis itu yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas kasus pencurian motor, selain itu hal yang meringankannya ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.
Dari fakta persidangan ia dianggap terbukti melakukan pencurian pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim
Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke dalam karung, dengan sepeda motor janis Honda Supra ia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.(NACO/B-5)
Residivis Ini Divonis 9 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
Komentar (0)
Memuat komentar…







