BORNEONEWS, Sampit - Remaja berusia 17 dituntut untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIb Sampit. Pertimbangannya, terdakwa masih di bawah umur.
"Dalam tuntutan yang kami ajukan, terdakwa harus mengikuti kegiatan sosial selama enam bulan. Karena di LP tidak ada, diserahkan ke dinas sosial," kata JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Senin (2/10/2017)
Terdakwa terbukti melakukan penjambretan bersama DA (berkas terpisah). Mereka menggasak ponsel milik Werra Triokta Viananda, anak salah satu anggota DPRD Kotim.
Keduanya beraksi pada Minggu (27/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan A Yani depan kantor Bank Indonesia. Korban Werra Triokta Viananda saat itu membonceng rekannya Fatima. Di lokasi itu, terdakwa bersama DA mengendarai honda CB 150 R mengambil ponsel milik korban yang diletakkan di kantong motor.
"Besok (3/10/2017) kami akan mengajukan pembelaan, atas tuntutan jaksa itu," kata Burhansyah salah satu penasihat hukum terdakwa.
Dalam kasus ini terdakwa dibidik dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (NACO/B-11)
Penjambret Ponsel Anak Anggota Dewan Dituntut Ringan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







