BORNEONEWS, Sukamara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar sosialisasi pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019, Selasa (3/10/2017).
"Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, bahwa sebelum KPU dan jajarannya menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu, maka kita memiliki kewajiban untuk melakukan sosialiasi," Ketua KPU Sukamara M Saleh, Selasa (3/10/2017).
Menurut Saleh, seluruh parpol yang akan ikut dalam Pemiu 2019 wajib melakukan pendaftaran, sedangkan untuk Parpol yang sudah pernah ikut atau lolos pada Pemilu tahun 2014 maka tidak dilakukan verifikasi faktual.
"Verifikasi faktual hanya dilakukan bagi Parpol yang baru," ucapnya.
Saleh berharap, melalui sosialiasi tersebut, maka semua Parpol yang akan mendaftar nantinya akan memiliki pemahaman yang sama, sehingga pada saat melakukan pendaftaran sudah menyiapkan dokumen yang akurat agar proses tidak terlalu rumit.
"Dalam sosialiasi ini kita mengundang semua pengurus Parpol yang ada di Kabupaten Sukamara," ujar M Saleh. (NORHASANAH/B-5)








