BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara M Saleh mengatakan, pendaftaran Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Sukamara sudah mulai dibuka.

"Pendaftaran terbagi dalam dua macam yakni untuk tanggal 3 sampai dengan tanggal 15 Oktober dimuali pukul 8.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, dan untuk hari terakhir atau tanggal 16 Oktober dimuali pukul 8.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," kata M Saleh, Selasa (3/10/2017).

Menurut Saleh, pembukaan pendaftaran telah diumumkan di website resmi KPU Sukamara agar masyarakat atau pengurus parpol mengetahuinya.

"Dalam pendaftaran, pengurus parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten Sukamara kepada KPU," terangnya.

Saleh menambahkan, untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus parpol, pihaknya telah mengadakan Sosialisasi Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2019.

"Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017, bahwa sebelum KPU dan jajarannya menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu, maka kita memiliki kewajiban untuk melakukan sosialiasi," terangnya. (NORHASANAH/B-5)