BORNEONEWS, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2019, Selasa (3/10/2017).
“Kita mengetahui walaupun tidak terjadi di daerah kita ini, akan tapi kita juga perlu mengetahui tentang tata cara pendaftaran di tingkat pusat. Karena yang berkewajiban untuk mendaftarkan partai politik adalah pimpinan pusat partai. Jadi mulai hari ini kita sudah membuka pendaftaran di tingkat pusat,” kata Komisioner KPU Barito Utara Alamsyah.
Ia melanjutkan, materi yang disampaikan di antaranya mengenai tujuan verifikasi, lokasi verifikasi dilakukan, pihak yang memverifikasi, alasan verifikasi, dan parpol yang harus diverifikasi. “Karena berdasarkan informasi bahwa lebih dari 70 partai politik yang terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alamsyah mengatakan bahwa sosialisasi kali ini berdasarkan arahan dari Peraturan KPU serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019. “Tahapan akan diumumkan pada awal Februari 2018 nanti,” sebutnya. (RAMADANI/B-3)








