NACO –

BORNEONEWS, Sampit - Bol alias Ot, AK dan DS terlibat tindak kejahatan pencurian motor setelah tergiur dengan uang Rp300 ribu.

"Dari hasil penjualan motor (curian) itu, saya dapat bagian Rp300 ribu," kata salah satu terdakwa kepada hakim yang diketuai Ike Liduri, yang diamini terdakwa lainnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (3/10/2017).

Motor Honda Mega Pro LG yang digasak itu milik Satrio. Eksekutor, Awi (DPO) bersama Bol dan AK beraksi pada Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 24.00 wib di Dermaga Seberang, Desa Penda Durian, Kecamatan Mentayaa Hulu, Kabupaten Kotim.

Pengakuan Bol dan AK otak pencurian itu adalah Awi. Mereka awalnya mengira Awi bercanda. "Tidak tahunya dia betul-betul mencuri," terang Kasmiran.

Kemudian, DS diminta menjualnya. Akhirnya dijual dengan Yanur warga seberang Penda Durian hingga akhirnya mereka berurusan dengan hukum. Menurut ketiganya yang paling banyak menikmati hasil kejahatan itu Awi.

"Ini gara-gara uang seperti itu kalian mau sampai masuk penjara seperti ini, menyesal tidak kalian," kata hakim kepada mereka.

Sambil tertunduk Bol Cs mengaku menyesali perbuatannya itu. Dalam kasus ini DS dibidik dengan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP. Sementara AK dan Bol dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (NACO/B-11)