BORNEONEWS, Sampit - Co (22) terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ekok, ayah kandungnya, divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit. Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yakni satu tahun penjara.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga," kata hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Selasa (3/10/2017).
Vonis sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Atas vonis itu, Coing menyatakan menerima begitu pula dengan JPU Kejari Kotim Dewi Khartika.
Penganiayaan dilakukan Co lantaran kesal dengan ayahnya yang mengomel. Terdakwa membalas dengan cara menendang kemaluan ayahnya hingga jatuh pingsan. Bukannya menolong, terdakwa langsung kabur hingga kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Penganiayaan dilakukan Co, setelah ayahnya meminta terdakwa memanggil dokter. Namun Co tidak mau hingga terjadi cek cok antara keduanya.
Perbuatan Co dalam pengaruh miras jenis arak itu terjadi pada 11 Mei 2017 di Desa Pondok Damar, RT 1 RW 1, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotim. (NACO/B-11)
Pemuda Penendang \'Burung\' Ayah Kandung Divonis 7 Bulan Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
Komentar (0)
Memuat komentar…







