BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Kalimantan Tengah (Kalteng) masih enggan membeberkan mengenai mekanisme sumbangan pihak ketiga (SPK) yang diprotes sejumlah pengusaha tambang yang melaporkan keberatannya kepada Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat.
SPK tersebut, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng nomor 27 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada pemerintah Provinsi Kalteng, yang ditetapkan dan diundangkan pada 31 Juli 2017 lalu.
Kepala ESDM Kalteng, Ermal Subhan hanya mengatakan, dalam Pergub tidak memuat besaran yang harus dibayar oleh pihak ketiga kepada Pemprov Kalteng. Ia juga membantah ada patokan standar, yang ada hanyalah kesepakatan yang dibuat pengusaha sektor 3P yaitu pertambangan perkebunan dan kehutanan.
“Kami kan hanya pelaksana (atas keluarnya Pergub), mereka dari sektor 3P yang membuatnya,” singkat Ermal saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017).
Sementara dalam sebuah dokumen yang beredar, yang juga sudah dikantongi Tim Saber Pungli Pusat yang dipimpin Kepala Bidang Operasi (Kabid Ops) Sekretariat Satgas, Brigjen Pol Widiyanto Poesoko, tertera ketentuan berapa besaran SPK yang harus disetorkan kepada Pemprov.
Antara lain memuat rincian bahwa setiap transaksi penjualan baik domestik maupun ekspor , ada nominal SPK dengan sejumlah indikator, antara lain untuk batubara dengan kategori High Calori dan Low Calori dengan besaran berbeda per metrik ton, untuk mineral logam seng, galena, dan bauksit dengan besaran nilai yang berbeda. Kemudian diatur pula setoran harus melalui Bank Kalteng dengan nomor rekening yang ditentukan. (ROZIQIN/B-5)








