BORNEONEWS, Sampit - Putusan banding bos TV kabel PT Cahaya Pesona, Kartomo, keluar yang dalam putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, yang menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan.
"Putusan bandingnya sudah terbit, tinggal eksekusi saja," kata JPU Kejari Kotim, Dewi Kartika yang menangani kasus tersebut, Rabu (4/10/2017).
Salinan putusan terhadap Kartomo disampaikan melalui Pengadilan Negeri Sampit kepada Kejari Kotim pada Rabu oleh pihak panitera. Di mana sebelumnya dalam kasus penyiaran tanpa izin tersebut Kartomo dinyatakan bersalah.
Ia divonis selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit, di mana JPU menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara, atas vonis itu JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga saat itu perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini Kartomo memang tidak ditahan sejak ditingkat penyidikan kepolisian. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Di mana pada Senin (5/9/2016) silam petugas mengamankan perangkat TV kabel di kediaman terdakwa Jalan Nanas IV, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Kartomo yang belum memiliki izin penyiaran TV kabel secara lengkap itu sudah melakukan penyiaran dan pemungutan terhadap para pelanggannya, sehingga ia harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)
Putusan Banding Bos Pesona, PT Kuatkan Putusan PN Sampit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







