BORNEONEWS, Sampit - Putusan banding bos TV kabel PT Cahaya Pesona, Kartomo, keluar yang dalam putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit, yang menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan.

"Putusan bandingnya sudah terbit, tinggal eksekusi saja," kata JPU Kejari Kotim, Dewi Kartika yang menangani kasus tersebut, Rabu (4/10/2017).

Salinan putusan terhadap Kartomo disampaikan melalui Pengadilan Negeri Sampit kepada Kejari Kotim pada Rabu oleh pihak panitera. Di mana sebelumnya dalam kasus penyiaran tanpa izin tersebut Kartomo dinyatakan bersalah.

Ia divonis selama 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Sampit, di mana JPU menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara, atas vonis itu JPU dan terdakwa sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut, sehingga saat itu perkara itu belum berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini Kartomo memang tidak ditahan sejak ditingkat penyidikan kepolisian. Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaiman Pasal 55 huruf b UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Di mana pada Senin (5/9/2016) silam petugas mengamankan perangkat TV kabel di kediaman terdakwa Jalan Nanas IV, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kartomo yang belum memiliki izin penyiaran TV kabel secara lengkap itu sudah melakukan penyiaran dan pemungutan terhadap para pelanggannya, sehingga ia harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-5)