BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Kabupaten Gunung Mas mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2017 menjadi peraturan daerah pada rapat paripurna DPRD Gunung Mas, Rabu (4/10/2017).
Ada pun komposisi APBD perubahan 2017 terdiri dari pendapatan berjumlah Rp1,10 triliun dan belanja sebesar Rp1,13 triliun. Lantaran belanja lebih besar dari pendapatan, maka APBD perubahan defisit Rp36,70 miliar.
Juru Bicara Fraksi Golkar Helprit Tiong mengatakan, tidak banyak yang ingin disampaikan Fraksi Golkar pada pendapat akhir. Mengingat bahwa APBD perubahan 2017 telah melalui proses pembahasan oleh anggota DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.
"Kami melihat kebanyakan SOPD tidak banyak mengalami perubahan anggaran masing-masing. Hanya ada beberapa program yang perlu penyesuaian nilai belanja yang disesuaikan dengan Perbup dan Perda 2017," ujar Helprit.
Juru Bicara Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Rodie A Dohong mengatakan, Perda APBD perubahan 2017 telah berproses sebagaimana mestinya dan sesuai peraturan yang berlaku. (EPRA SENTOSA/B-2)
APBD Perubahan Kabupaten Gunung Mas Disahkan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gunung Mas Siapkan Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual pada 2027
Ketua DPRD Gunung Mas Berharap TNI Selalu Hadir untuk Masyarakat
Putus Rantai Kekerasan, DPRD Gunung Mas Ajak Perempuan Berani Melapor
DPRD Gumas Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
Tes Bebas Narkoba hingga BPD Harus Netral jadi Kesepakatan pada RDP Persiapan Pilkades 2027
Banggar DPRD Gunung Mas Beri Sejumlah Catatan, dari PAD hingga Penanganan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







